Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Sejarah, Subjek Dan Rujukan Hukum Dagang Berdasarkanpara Ahli

Sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui pengertian aturan dagang, karena memang aneka macam arti dari pengertian tersebut. Banyak sekali para andal yang berpendapat mengenai hal ini. Namun secara umum aturan dagang mengacu kepada peraturan norma-norma yang telah diatur dalam KHUD. Ada kelemahan di dalam KHUD bahwa tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan aturan dagang. Namun anda mampu memberikan penjelasan dengan memisahkannya kedua kata tersebut yaitu pengertian aturan dan pengertian dagang. Untuk pengertian aturan sendiri menurut Plato bahwa seperangkat peraturan-peraturan yang sudah disiapkan dan disusun dengan baik oleh pemerintah yang bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Peraturan tersebut dibuat untuk dipatuhi oleh masyarakat tidak terkecuali. Untuk pengertian dagang sendiri merupakan proses jual-beli antara satu orang denga orang lain karena adanya keinginan dari salah satu dengan adanya kesepakatan antara dua belah pihak sehingga tidak akan ada yang merasa dirugikan.

Sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui pengertian aturan dagang Pengertian, Sejarah, Subjek Dan Referensi Aturan Dagang BerdasarkanPara Ahli
Pengertian, Sejarah, Subjek Dan Contoh Hukum Dagang Menurut para Ahli


Sejarah Hukum Dagang

Perkembangan aturan dagang di dunia telah berlangsung pada tahun 1000 hingga 1500 pada kurun pertengahan di Eropa. Kala itu telah lahir kota-kota yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, mirip Genoa, Venesia, Marseille, Florence hingga Barcelona. Meski telah diberlakukan Hukum Romawi (Corpus Iulis Civilis), namun aneka macam duduk problem terkait perdagangan belum mampu diselesaikan. Maka dari itu dibentuklah Hukum Pedagang (Koopmansrecht). Saat itu aturan dagang masih bersifat kedaerahan.

Kodifikasi aturan dagang pertama dibuat di Prancis dengan nama Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673. Dalam aturan itu terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, badan usaha, surat berharga hingga pernyataan pailit.

Pada 1681 lahirlah kodifikasi aturan dagang kedua dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam kodifikasi ini termuat segala hal berkaitan dengan dagang dan kelautan, misalnya ihwal perdagangan di laut.

Kedua aturan itu kemudian menjadi teladan dari lahirnya Code de Commerce, aturan dagang baru yang mulai berlaku pada 1807 di Prancis. Code de Commerce membahas ihwal aneka macam peraturan aturan yang timbul dalam bidang perdagangan sejak kurun pertengahan.

Code de Commerce kemudian menjadi cikal bakal aturan dagang di Belanda dan Indonesia. Sebagai negara bekas jajahan Prancis, Belanda memberlakukan Wetboek van Koophandel yang diubahsuaikan dari Code de Commerce. Meski telah dipublikasikan sejak 1847, penerapan Wetboek van Koophandel baru berlangsung sejak 1 Mei 1848. Lalu Belanda menjajah Indonesia dan turut menghipnotis perkembangan aturan dagang di Indonesia. Akhirnya lahirlah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang diubahsuaikan dari Wetboek van Kopphandel yang kemudian menjadi salah satu sumber dari aturan dagang Indonesia.

Sumber Hukum Dagang

Hukum dagang di Indonesia tidak tercipta begitu saja, melainkan menurut pada sumber. Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari aturan dagang, yakni aturan tertulis yang sudah dikodifikasikan, aturan tertulis yang belum dikodifikasikan dan aturan kebiasaan.

Pada aturan tertulis yang sudah dikodifikasikan, hal yang menjadi teladan adalah KUHD yang memiliki 2 kitab dan 23 bab. Dalam KUHD dibahas ihwal dagang umumnya sebanyak 10 serpihan serta hak-hak dan kewajiban sebanyak 13 bab. Selain KUHD, sumber lainnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau juga dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW). Salah satu serpihan pada BW membahas ihwal perikatan.

Pada aturan tertulis yang belum dikodifikasikan, ada 4 Undang-undang yang menjadi acuan. Keempat UU itu adalah Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 ihwal Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 ihwal Pasar Modal, Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 ihwal Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang Nompr 8 tahun 1997 ihwal dokumen perusahaan.

Adapun pada aturan kebiasaan, hal yang menjadi sumber adalah Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.


Subjek hukum

Pendukung hak dan kewajiban aturan yang dimiliki oleh manusia sejak lahir hingga meninggal dunia dan juga dimiliki oleh pribadi aturan yang secara sengaja diciptakan oleh aturan sebagai subjek hukum.[4] Definisi lain menjelaskan bahwa subjek aturan adalah setiap orang yang memiliki hak dan kewajiban sehingga memiliki wewenang aturan (rechtbevoegheid).[5]

Dalam aturan dagang, hal yang menjadi subjek aturan adalah badan usaha. Istilah lain dari badan usaha adalah perusahaan, baik perseorangan ataupun telah memiliki badan hukum. Ada 8 jenis badan usaha, yakni:

  1. Perusahaan Dagang/Usaha Dagang (PD/UD)
  2. Firma (fa)
  3. Commanditaire Vennotschap (CV)
  4. Perseroan Terbatas
  5. Koperasi
  6. Perseroan
  7. Perum
  8. Holding Company/Grup/Concern


Pengertian Hukum Dagang Dari Ahli

Ada beberapa pendapat yang mampu anda pahami ihwal pengertian aturan dagang. Menurut Subekti aturan dagang berarti mengatur hubungan privat antara beberapa orang yang memiliki kepentingan dengan berlandaskan badan hukum, diantaranya pemerintah sebagai badan hukum. Peraturan perundang-undangan sebagai badan aturan yang paling kuat. Dalam hal ini pengetahuan anda kepada aturan dagang juga harus baik, karena anda adalah seorang pengusaha. Pada dasarnya bagi seorang pengusaha hakikatnya aturan dagang yaitu norma yang nantinya akan dijadikan sebagai program usahanya. Dengan kata lain, aturan dagang adalah rangkaian norma yang harus ada dalam dunia usaha atau program perusahaan.

Pendapat dari Sri Redjeki Hartono mengemukakan bahwa aturan dagang serpihan dari bidang aturan perdata atau biasa disebut aturan perdata namun dalam pengertian luas, termaksud aturan dagang yang merupakan dagang merupakan serpihan asas aturan perdata. Bagi para pengusaha pastinya sudah mengenal ihwal aturan dagang karena para pengusaha sudah dilindungi oleh aturan dagang, sehingga jikalau mereka merasa dirugikan mampu melaporkan kepada pihak yang berwajib dan meneruskannya ke pengadilan untuk ditindak lanjuti. Hukum dagang tidak sesulit yang anda kira, jikalau anda tidak merasa dirugikan aturan tersebut tidak boleh dipergunakan. Jangan bermain-main dengan hukum, karena jikalau anda memang terbukti bersalah maka mampu dimasukkan kedalam penjara.

Ada pendapat lain yang memberikan lain yaitu menurut R.Soekardono bahwa aturan dagang yakni mengatur duduk problem perjanjian yang telah diatur dalam buku III Burgerlijke Wetbook ( BW ) artinya aturan dagang merupakan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam program perusahaan yang sudah terdapat di dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang juga harus dirumuskan dengan serangkaian kaidah ihwal dunia usaha atau bisnis. Dalam penjelasan diatas tadi agar bagi yang membaca mengerti ihwal pengertian aturan dagang.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

Adapun ruang lingkup aturan dagang yaitu sebagai berikut :

  1. Kontrak Bisnis.
  2. Jual beli.
  3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
  4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
  5. Penanaman Modal Asing.
  6. Kepailitan dan Likuidasi.
  7. Merger dan Akuisisi.
  8. Perkreditan dan Pembiayaan.
  9. Jaminan Hutang.
  10. Surat Berharga.
  11. Perburuan.
  12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
  13. Anti Monopoli
  14. Perlindungan Konsumen.
  15. Keagenan dan Distribusi.
  16. Asuransi.
  17. Perpajakan.
  18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
  19. Bisnis Internasional.
  20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).


Kedudukan Hukum Dagang

Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu aneka macam pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat agar mampu mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada karenanya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Tapi  terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena aturan dagang relatif sama dengan aturan perdata. Terlebih lagi jikalau ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian aturan melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.

Contoh Hukum Dagang

Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut gotong royong yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.

Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi jikalau hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut mampu dikenai sangsi pidana dan terang melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 ihwal merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pengertian, Sejarah, Subjek Dan Rujukan Hukum Dagang Berdasarkanpara Ahli"