Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia

Secara umum instruksi etik sanggup diartikan sebagai nilai, norma dan aturan tertulis yang mengatur tentang apa yang seharusnya dilakukan dan yang tidak harus dilakukan oleh profesional.

Kaprikornus bisa disimpulkan bahwa instruksi etik guru yaitu aturan-aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.

Secara umum instruksi etik sanggup diartikan sebagai nilai Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Arahan Etik Guru Indonesia
Pengertian, Tujuan, Fungsi Kode Etik Guru Indonesia

 Sebagai pendidik, sikap dan sikap guru dijadikan teladan tidak hanya oleh muridnya tetapi juga masyarakat. Oleh alasannya yakni yaitu itu, adanya instruksi etik guru dibutuhkan bisa mengontrol sikap guru baik sebagai pengajar maupun sebagai masyarakat umum.

Dalam kongresPGRI yang ke XIII, Ketua Umum PGRI yaitu Basuni menyatakan bahwa yang dimaksud instruksi etik guru yaitu pedoman perbuatan dan landasan sopan santun guru Indonesia dalam melakukan profesinya sebagai tenaga pengajar. (PGRI,1973).

Guru sebagai tenaga profesional dalam melakukan kiprah profesinya memiliki instruksi etik sebagaimana tenaga profesional lainnya. Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman atau tata cara bersikap dan berperilaku yang menggambarkan professional dalam bentuk nilai-nilai sopan santun dan etika jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Menurut Ditjen TMPPK dan PBPGRI ( 2020 ) mengemukakan bahwa :

  1. Kode etik guru Indonesia yaitu norma dan azas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman dan sikap sikap dalam melakukan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
  2. Pedoman sikap dan sikap sebagai mana yang dimaksud diatas yaitu nilai-nilai sopan santun yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan dilarang dilaksanakan selama melakukan tugas-tugas profesi nya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi perserta didik, serta pergaulan sehari-hari didalam dan diluar sekolah.

Tujuan Kode Etik Guru Indonesia

Kode etik guru Indonesia merupakan pedoman dan sikap sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

Fungsi Kode Etik Guru Indonesia

Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma sopan santun yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.


PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI)

TAHUN 2020

Kode Etik Guru Indonesia
Bagian Satu

Pengertian, tujuan, dan Fungsi

Pasal 1

(1) Kode Etik Guru Indonesia yaitu norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan sikap dalam melakukan kiprah profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.

(2) Pedoman sikap dan sikap sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini yaitu nilai-nilai sopan santun yang membedakan sikap guru yang baik dan buruk, yang boleh dan dilarang dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2

(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan sikap bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma sopan santun yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.


Bagian Dua

Sumpah/Janji Guru Indonesia

Pasal 3

(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai sopan santun yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4

(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai kepingan yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melakukan tugas.



Bagian Tiga

Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional


Pasal 5

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :

(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila

(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat insan yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 6

(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:

  1. Guru berperilaku secara profesional dalam melakukan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
  2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
  3. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
  4. Guru menghimpun gosip tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
  5. Guru secara perseorangan atau bantu-membantu secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan membuatkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan mencar ilmu yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
  6. Guru menjalin kekerabatan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
  7. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup menghipnotis perkembangan negatif bagi peserta didik.
  8. Guru secara pribadi mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam membuatkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
  9. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
  10. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
  11. Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
  12. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
  13. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menjadikan gangguan kesehatan, dan keamanan.
  14. Guru dilarang membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
  15. Guru dilarang menggunakan kekerabatan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
  16. Guru dilarang menggunakan kekerabatan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :

  1. Guru berusaha membina kekerabatan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
  2. Guru mrmberikan gosip kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan gosip setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan harapan anak atau belum dewasa akan pendidikan.
  7. Guru dilarang melakukan kekerabatan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.

(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :

  1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan membuatkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Guru berkerjasama secara pandai dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bantu-membantu dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
  6. Guru menunjukkan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam bekerjasama dengan masyarakat.
  7. Guru dilarang membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru dilarang menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.

(4) Hubungan Guru dengan seklolah

  1. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melakukan proses pendidikan.
  3. Guru membuat melakukan proses yang kondusif.
  4. Guru membuat suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
  7. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan kekerabatan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pembinaan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru mendapat otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
  10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memliki beban sopan santun untuk bantu-membantu dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Guru dilarang mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru dilarang melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
  15. Guru dilarang mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarnya.
  16. Guru dilarang membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
  17. Guru dilarang membuat kondisi atau bertindak yang pribadi atau tidak pribadi akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5) Hubungan Guru dengan Profesi :


  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
  2. Guru berusaha membuatkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
  5. Guru mendapat tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru dilarang melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru dilarang mendapat janji, tunjangan dan pujian yang sanggup menghipnotis keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
  8. Guru dilarang mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul final kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :

  1. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melakukan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang menunjukkan manfaat bagi kepentingan kependidikan
  3. Guru aktif membuatkan organisasi profesi guru biar menjadi pusat gosip dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru mendapat tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru dilarang melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
  7. Guru dilarang mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru dilarang menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.

(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :

  1. Guru memiliki komitmen besar lengan berkuasa untuk melakukan agenda pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
  2. Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
  4. Guru dilarang menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru dilarang melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.



Bagian Empat

Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi

Pasal 7

(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.

(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8

(1) Pelanggaran yaitu sikap menyimpang dan atau tidak melakukan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.

(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9

(1) Pemberian rekomendasi eksekusi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

(2) Pemberian eksekusi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif

(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

(6) Setiap pelanggaran sanggup melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa santunan organisasi profesi guru dan/atau penasehat aturan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.


Bagian Lima

Ketentuan Tambahan

Pasal 10

Tenaga kerja abstrak yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam

Penutup

Pasal 11

(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan eksekusi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.


Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru

Tujuan dari Kode Etik Guru Indonesia yaitu menempatkan guru sebagai pekerjaan yang terhormat, mulia dan bermartabat di masayarakat yang dilindungi undang-undang.

Sedangkan fungsinya yaitu sebagai alat prinsip dan norma sopan santun yang dijadikan teladan guru dalam melakukan kiprah dan pelayanan profesional  dalam hubungannya dengan murid, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan kerja.

Tugas Guru Indonesia

Sebagai profesi yang mulia, kiprah guru sangat dibutuhkan untuk membantu membenrtuk generasi-generasi penerus bangsa yang cemerlang dengan berlandaskan Pancasila.

Tugas seorang guru antara lain:

  1. Sebagai pengajar
  2. Sebagai pendidik
  3. Sebagai teladan
  4. Memberikan motivasi
  5. Belajar
  6. Mengembangkan ilmu dan Metode baru

Deemikian penjelasan tentang instruksi etik guru, biar bisa bermanfaat. Jangan lupa untuk membuatkan ke teman-teman kalian biar semakin banyak yang tahu.


Penanganan dan Pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia

a. Tujuan
Memecahkan berbagai duduk perkara pelanggaran terhadap instruksi etik guru Indonesia baik berasal dari komponen pemerintah, masyarakat, atau guru dan tenaga kependidikan lainnya.

b. Sasaran yang Ingin Dicapai
Menangani berbagai sikap yang menyimpang dari instruksi etik guru Indonesia yang dilakukan oleh guru dan tenaga kerja pendidikan lainnya sewaktu melakukan pengabdian profesi kependidikan.

c. Proses Pengaduan

  • Para pihak yang menemukan terjadinya pelanggaran terhadap instruksi etik guru Indonesia sanggup mengajukan melalui surat pengaduan kepada DKGI tempat terjadinya duduk perkara tersebut.
  • Apabila didaerah bencana tersebut belum ada DKGI kabupaten/kota maka surat pengaduan diajaukan ke DKGI propinsi, dan apabila juga belum ada juga, maka bisa diajaukan ke DKGI pusat.

d. Pengkajian

  • Setiap pengajuan yang dilakukan karena pelanggaran terhadap instruksi etik guru Indonesia harus dikaji terlebih dahulu secara berhati-hati dan seksama dengan prinsip penanganan berdasarkan azaz praduga tak bersalah.
  • Kegiatan pengkajian sebagaimana ayat 1 diatas untuk tahap pertama menjadi kiprah dan wewenang pengurus DKGI PGRI kabupaten/kota dengan langkah-langkah acara sebagai berikut:
    • Mempelajari identitas pengajuan yang diajukan.
    • Mempelajari berkas-berkas sebagai bukti tertulis yang diajukan.
    • Mengambil kesimpulan sementara absah atau tidaknya surat pengaduan tersebut.
    • Pemberian Sanksi


  1. DKGI merekomendasikan tunjangan eksekusi kepada badan pimpinan organisasi PGRI yang setingkat dengan DKGI dan diteruskan kepada PBPGRI untuk disampaikan kepada instansi pemerintah dan penyelengara pendidikan yang terkait.
  2. Dalam hal eksekusi yang pribadi bekerjasama dengan keanggotaan pada PGRI, maka PBPGRI sanggup mencabut keanggotaan guru atau tenaga kependidikan tersebut bila DKGI menetapkan demikian.
  3. Sanksi yang diberikan akan tergantung pada berat dan ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Kode Etik Profesi merupakan kepingan dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun bergotong-royong norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian instruksi etik profesi yaitu sistem norma atau aturan yang ditulis secara terperinci dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan dilarang dilakukan oleh seorang professional.

Kode etik profesi berfungsi sebagai pelindung dan pengembangan profesi. Dengan telah adanya instruksi etik profesi, masih banyak kita temui pelanggaran-pelanggaran ataupun penyalahgunaan profesi. Apalagi jika instruksi etik profesi tidak ada, maka akan semakin banyak terjadi pelanggaran. Akan semakin banyak terjadi penyalah gunaan profesi.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Kode Etik Guru Indonesia"