Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Istilah, Jenis-Jenis Dan Ciri-Ciri Dasar Negara

Bila sebuah negara tidak memiliki dasar, maka tujuan yang dimiliki tidak akan dicapai dengan jelas. Sehingga, negara akan menjadi kacau. Oleh karena itu, dibuatlah dasar negara. Dengan adanya hal ini, maka timbul konstitusi atau lebih terkenal dengan julukan hukum. Istilah inilah yang kemudian dijadikan sebagai pedoman oleh rakyat di dalam kehidupan bernegara terhadap negaranya. Namun, sudahkah mengerti apa itu pengertian dasar negara?

Bila sebuah negara tidak memiliki dasar Pengertian, Istilah, Jenis-Jenis Dan Ciri-Ciri Dasar Negara
Pengertian, Istilah, Jenis-jenis dan Ciri-ciri Dasar Negara

Pengertian dasar negara kemudian bermakna karena terdiri dari kata yaitu dasar serta negara. Dasar sendiri bermakna fundamental atau landasan. Sedangkan negara yakni sebuah organisasi pada kekuasaan. Di dalamnya wajib ada rakyat, pemerintahan yang senantiasa berdaulat serta ada unsur wilayah. Secara umum, dasar negara dari Republik Indonesia yakni Pancasila. Pernyataan ini ibarat yang telah tertuang di dalam pembukaan dari UUD 1945.

Pengertian Dasar Negara Menurut Beberapa Ahli

Beberapa pendapat tentang pengertian dasar negara sesuai dengan beberapa andal berdasar pada sudut pandang berbeda sebagai berikut.

Aristoteles
Tokoh ini mengemukakan pendapatnya bahwa sebuah negara yakni perpaduan antar keluarga sampai ke sejumlah desa. Sehingga, pada titik terakhir, keduanya sanggup berdiri secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri yang memiliki tujuan sama. Kesamaan tujuan tersebut yakni kehormatan dan kesenangan kedua unsur tadi.

George Jellinek
Sedangkan Georger menawarkan penjelasan dari pengertian dasar negara sebagai sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan pada sekelompok orang. Kelompok tersebut sama-sama tinggal di sebuah wilayah tertentu.

Magnis S.
Magnis memberikan menawarkan pengertian dasar negara sebagai sebuah kesatuan pada masyarakat politik. Kemudian, memiliki beberapa fungsi, yaitu menjamin, menerapkan, dan membuat norma kelakuan menjadi berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.

J. Rousseau
Sementara itu, Rousseau menawarkan pendapatnya terkait dengan pengertian dasar negara. Istilah ini didefinisikan sebagai sebuah alat dimana memiliki fungsi untuk menjaga adanya kemerdekaan meliputi masing-masing individu serta ketertiban hidup dari rakyat negaranya.

Karl Marx
Sosok ini mendefinisikan pengertian dasar negara sebagai sebuah peringkat dimana memiliki kekuasaan terkait dengan cara menjalankan penindasan atau eksploitasi pada kelas lainnya.

C.Wheare
Beliau menawarkan pengertian dasar negara termasuk ke dalam seluruh sistem dari tata negara dimana mengandung sejumlah aturan yang menjalankan pemerintahan dari sebuah negara.

Logemann
Istilah dari dasar negara didefinisikan sebagai sebuah organisasi pada kekuasaan dimana menyatukan sekelompok dari insan yang kemudian diberi sebutan sebagai bangsa.

Dr. Mr. Soenarko
Ia menawarkan penjelasan bahwa sebuah negara yakni organisasi dari suatu masyarakat. Kemudian, masyarakat tersebut berdiam pada wilayah tertentu, dalam hal ini kekuasaan negara telah berlaku secara penuh menjadi sebuah kedaulatan.Baca juga Pengertian Kedaulatan Rakyat dalam Sebuah Negara

Robert M.M. Iver
Robert mengungkapkan dasar negara terkait dengan bentuk dari sebuah asosiasi dimana memiliki peran untuk menjaga dan melindungi ketertiban di dalam masyarakat. Sehingga, sesuai dengan sebuah sistem dari aturan yang telah berlaku serta telah dijalankan oleh pihak pemerintah yang memiliki kekuasaan untuk menawarkan tekanan maupun bersifat memaksa.

Roger F.S.
Roger menawarkan pengertian dari dasar negara sebagai sebuah alat yang sanggup digunakan guna mengendalikan seluruh duduk kasus yang mengatasnamakan rakyat.

Djokosoetono
Kini, giliran tokoh dari Indonesia sendiri yang menjelaskan pengertian dari dasar negara sebagai sekumpulan insan atau sebuah organisasi insan yang ada di bawah sebuah pemerintahan sama.

Tracy
Tokoh terakhir yang menawarkan pendapatnya dalam ulasan ini terkait dengan istilah dasar negara mengaitkan dengan sebuah program yang memiliki tujuan. Kemudian, tujuan tersebut yakni menawarkan adanya perubahan pada tatanan dari kehidupan bermasyarakat dalam sebuah negara.

Itulah beberapa pengertian dasar negara menurut beberapa ahli. Tentu pendapat para andal tersebut memiliki sudut pandang yang berbeda. Namun, pada intinya pengertiannya hampir sama.

Fungsi dan Manfaat Dasar Negara

Secara umum, dasar negara memang dipergunakan oleh negara pendukung atau bangsanya, serta memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. Dasar dari pergaulan antar warga negara. Selain menjadi dasar dari kekerabatan antara negara dan warganya, dasar negara juga menjadi dasar dari kekerabatan antara warga negara di dalamnya.
  2. Berfungsi sebagai berdiri serta tegaknya sebuah negara. Pemikiran yang sangat mendalam mengenai dasar negara sangat lazim untuk muncul dikala sebuah bangsa berkeinginan untuk mendirikan suatu negara. Oleh karena itu, dasar negara memiliki fungsi sebagai dasar dari berdirinya sebuah negara. Setelah negara berdiri, maka dasar negara tersebut sanggup menjadi sebuah landasan untuk pengelolaan negara bersangkutan.
  3. Fungsi lainnya yakni sebagai sumber dan dasar dari aturan nasional. Semua program dari penyelenggaraan negara maupun warga negara terkait dengan kehidupan bermasyarakat, baik berbangsa serta bernegara wajib berdasar pada aturan berlaku. Sehingga, seluruh peraturan yaitu perundang-undangan yang telah dibentuk dalam hal penyelenggaraan negara wajib didasarkan atas dasar negara.
  4. Selain itu, dasar negara menjadi sebuah dasar bagi partisipasi warga negaranya. Seluruh warga negara memiliki hak serta kewajiban sama guna mempertahankan negara serta partisipasi sebagai upaya bersama dalam mencapai adanya tujuan bersama. Sehingga, semua warga negara tadi wajib menjadikan dasar negara sebagai pedoman.
  5. Menjadi dasar dari acara penyelenggaraan negara. Sebuah negara didirikan pastinya guna mewujudkan sebuah harapan serta memiliki tujuan nasional dari sbeuah bangsa di bawah seorang pemimpin sebagai penyelenggara negara. Supaya pihak penyelenggara benar-benar sanggup mewujudkan suatu tujuan nasional, maka mereka tadi wajib untuk menjadikan dasar negara pada seluruh acara dalam pemerintahan.

Masing-masing negara pasti memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Hal ini bergantung pada pamerintahnya sendiri-sendiri. Sementara itu, setiap negara memiliki dasar negara berbeda-beda pula. Dasar negara tadi menjadi suatu pondasi kuat serta kokoh dimana dijadikan sebagai sebuah pedoman dan pandangan hidup oleh masing-masing masyarakatnya. Sebagai salah satu contohnya yakni Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi sebuah dasar dari negara dimana mengajarkan sebuah nilai-nilai kehidupan dan menjadi pedoman hidup. Sementara itu, dasar negara juga memiliki ragam manfaat.

Manfaat Dasar Negara Bagi Suatu Bangsa

Setiap negara memang sistem pemerintahannya berbeda karena tergantung dari pemerintahnya itu sendiri. Dan di setiap negara juga memiliki dasar negara yang berbeda, dasar negara sendiri merupakan suatu fandemen yang memang kuat dan juga kokoh yang mana dijadikan sebagai pandangan serta pedoman hidup oleh setiap masyarakatnya.

dasar negara Salah satu contohnya sendiri di Indonesia memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Pancasila sendiri juga menjadi suatu dasar negara yang mengajarkan nilai – nilai hidup serta menjadi pedoman hidup. Selain itu dasar negara sendiri juga memiliki banyak sekali manfaatnya, oleh alasannya ialah yakni itu pada kali ini yang akan dibahas yakni mengenai apa saja manfaat dasar negara, dengan demikian nantinya akan sanggup menjadi informasi yang sanggup menambah pengetahuan.

Di sekolah sendiri tentu saja sudah diajarkan mengenai dasar negara, mulai dari pengertian sampai dengan manfaatnya, dari SD sampai dengan akademi tinggi tentu saja pembelajaran mengenai dasar negara selalu diberikan. Namun untuk menambah pengetahuan, maka berikut ini yakni beberapa manfaat dasar negara secara umum:

Manfaat dari dasar negara yang pertama yakni sebagai pedoman hidup dan juga pandangan dari semua masyarakat yang tinggal di dalam suatu negara. Karena dengan mengacu kepada dasar negara tentu saja nantinya akan sanggup hidup dengan baik dan juga sanggup mengerti norma – norma dalam suatu negara yang ditinggali.

Kemudian yang kedua yakni dengan adanya dasar negara tentu saja nantinya semua masyarakat yang tinggal akan memiliki tujuan yang lebih terperinci di dalam bernegara.
Lalu yang ketiga yakni sebagai landasan dari idil suatu negara dalam artian menjadi pola untuk masyarakat biar sanggup menganut dan juga mengerti mengenai negara yang menjadi tempat tinggalnya tersebut.

Selain itu juga menjadi sebuah kepribadian dan juga jiwa dari bangsa negara tersebut, dengan adanya dasar negara tentu saja nantinya suatu negara akan memiliki jiwa dan juga kepribadian.

Kemudian dasar negara juga menawarkan tujuan dan juga arah biar cita – cita bangsa sanggup tercapai dengan baik dan maksimal serta menjadi salah satu alat yang menyatukan bangsa itu sendiri.

Selain itu intinya masih banyak lagi manfaat dasar negara yang lainnya, namun beberapa manfaat dari dasar negara tersebut sudah menjadi beberapa poin yang penting untuk diketahui. Beberapa manfaat dari dasar negara ibarat yang sudah dijelaskan tersebut juga merupakan manfaat secara umum sehingga sudah banyak orang tahu, meskipun demikian, dasar negara sendiri harus selalu diingatkan biar nantinya setiap masyarakat tidak akan lupa dengan dasar negara dari negara yang ditinggali.

Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) dan Usulan Dasar Negara

Pada 7 September 1944, pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Untuk mewujudkan kemerdekaan sehingga Indonesia sanggup berdiri sendiri, perlu ditentukan dasar negara terlebih dahulu. Karena itulah Jepang membentuk suatu badan yang mengatur persiapan kemerdekaan Indonesia dan bertujuan membahas hal-hal yang bekerjasama dengan tata pemerintahan Indonesia, termasuk menentukan dasar negara. Badan tersebut bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dookoritsu Junbi Coosakai dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Terdapat tiga puluh tiga pembicara selama empat hari sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dengan pembahasan mengenai dasar negara. Tokoh-tokoh yang menyumbangkan pikiran tentang dasar negara pada sidang tersebut, antara lain:

Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Moh. Yamin mengusulkan dasar negara dalam pidato tidak tertulisnya dalam sidang pertama BPUPKI, yaitu:

  • Peri Kebangsaan.
  • Peri Kemanusiaan.
  • Peri Ketuhanan.
  • Peri Kerakyatan.
  • Kesejahteraan Rakyat.

Setelah selesai berpidato, Moh. Yamin juga mengusulkan gagasan tertulis naskah rancangan UUD RI yang tertuang rumusan 5 dasar, yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  • Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Dalam usulannya, Mr. Soepomo memaparkan 3 teori mengenai bentuk-bentuk negara, yaitu:

  • Negara individualistik, yaitu negara yang disusun atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan mengutamakan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H. J. Laski.
  • Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, Engels, dan Lenin.
  • Negara Integralistik, yaitu negara dihentikan memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan sebagaimana diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, dan Hegel.

Mr. Soepomo dalam hal ini menyuarakan negara integralistik (negara persatuan), yaitu negara satu yang berdiri di atas kepentingan semua orang. Sementara itu, dasar negara yang digagaskan oleh Mr. Soepomo antara lain:

  • Paham Persatuan.
  • Perhubungan Negara dan Agama.
  • Sistem Badan Permusyawaratan.
  • Sosialisasi Negara.
  • Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir. Soekarno mengusulkan lima poin-poin dasar negara yang dinamakan Pancasila, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia.
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
  • Mufakat atau Demokrasi.
  • Kesejahteraan Sosial.
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Setelah melalui proses pembahasan dalam musyawarah, persidangan BPUPKI mengambil kesepakatan Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 1 Juni 1945 inilah kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pembentukan PPKI (9 Agustus 1945) dan Pengesahan Dasar Negara

Setelah selesai melaksanakan tugas, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1945 yang kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai sebagai gantinya. PPKI bertugas mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia dengan tujuan utama mengesahkan dasar negara dan UUD 1945. Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta dan jumlah anggota 21 orang.

Pada 15 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini digunakan bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Golongan cowok (Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono, Soepomo, dan kawan-kawan) meminta Ir. Soekarno biar segera mengumumkan kemerdekaan RI. Sebaliknya, golongan renta menolak dengan alasan Proklamasi Kemerdekaan harus direncanakan secara matang. Terjadilah kesepakatan di Rengasdengklok dan Proklamasi dilaksanakan pada Jumat, 17 Agustus oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta di Jakarta.

Pencarian yang paling banyak

  • apakah dasar negara indonesia
  • pancasila sebagai dasar negara
  • pengertian dasar negara indonesia
  • manfaat dasar negara
  • sebutkan apa dasar negara indonesia
  • fungsi dasar negara
  • sebutkan fungsi dasar negara
  • dasar negara republik indonesia adalah

Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pengertian, Istilah, Jenis-Jenis Dan Ciri-Ciri Dasar Negara"