Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian, Istilah, Ciri-Ciri Dan Jenis Limbah Menurut Para Ahli

Pengertian Limbah secara umum yakni materi yang tidak bernilai dan merupakan hasil samping dari suatu proses pengolahan suatu manufaktur. Menurut Wikipedia, limbah yakni material buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik.

Pengertian Limbah secara umum yakni materi yang tidak bernilai dan merupakan hasil samping Pengertian, Istilah, Ciri-Ciri Dan Jenis Limbah Berdasarkan Para Ahli
Pengertian, Istilah, Ciri-ciri dan Jenis Limbah Menurut para Ahli

Limbah mampu mencemari lingkungan jikalau dibuang sembarangan, oleh lantaran itu pengolahan limbah sangat penting untuk dilakukan, berbagai cara daur ulang limbah sudah banyak diterapkan pada proses-proses produksi atau pabrik-pabrik, namun ada juga pabrik-pabrik pembangkang yang membuang limbahnya ke pemukiman warga, sungai, dan asap yang beracun.

Beberapa Pengertian Limbah

Pengertian Limbah menurut para mahir diantaranya sebagai berikut, Susilowarno (2007) menyatakan bahwa limbah yakni sisa atau hasil sampingan dari kegiatan jadwal insan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup, pembuangan limbah yang tidak diolah sebelum dibuang ke lingkungan akan menjadikan polusi. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), limbah yakni sisa proses produksi; materi yang tidak memiliki nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian: hasil pabrik mencemarkan air di kawasan sekitarnya; barang rusak atau cacat dalam proses produksi. Hasil sampingan atau sisa ini memiliki karakteristik tertentu, diantaranya ukurannya mikro, dinamis, penyebarannya luas, dan jangka panjang. Secara umum, jenis-jenis limbah hasil pengolahan manufaktur atau pabrik dibagi menjadi limbah cair, limbah padat, limbah gas, dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Menurut PP 82 tahun 2001, Pengertian Limbah cair sisa dari suatu hasil usaha atau produksi yang berjenis cair. Jenis limbah cair biasanya dihasilkan oleh pabrik yang memproduksi dengan materi baku yang mengandung air yang banyak. Teknik pengolahan limbah berwujud cair ini dibagi menjadi beberapa metode diantaranya metode fisika, metode kimia, dan metode biologis. Pengertian Limbah padat yakni sisa dari hasil kegiatan industri dan domestik, biasanya limbah ini berupa kertas, plastik, lumpur, gelas, dan lain-lain. Pengolahan limbah padat cukup banyak dicanangkan, daur ulang limbah padat mampu menghasilkan suatu barang yang bersifat ekonomis sehingga mampu dijual. Limbah gas yakni sisa buangan suatu pabrik yang nantinya akan mencemari udara, gas-gas yang dihasilkan dari sisa tersebut yakni SO2, CO, CO2, dan lain-lain yang mampu merusak organ kesehatan kita. Limbah B3 merupakan kependekan dari Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah ini mengandung materi yang berbahaya dan beracun baik pribadi maupun tidak langsung, sama dengan limbah gas, mampu merusak organ badan manusia. Limbah B3 memiliki sifat reaktif, contohnya limbah pada PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir), pada saat ini limbah PLTN masih disimpan ditempat aman di PLTN, namun apabila sampai mencemari sungai-sungai atau mencemari lingkungan, limbah ini akan mengatakan dampak yang mengerikan bagi manusia, radiasi dari sifat limbah yang reaktif ini akan membuat mutasi DNA insan sehingga mampu menjadikan kemandulan, dan cacat bagi turunannya. Baca Juga Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Jenisnya

Jenis-jenis limbah juga tidak hanya menurut wujudnya, limbah juga mampu dikategorikan sebagai limbah domestik, limbah industri, limbah pertanian, limbah pertambangan, limbah pariwisata, dan limbah medis. Pengertian Limbah domestik yakni limbah yang berasal dari rumah tangga. Limbah industri yakni limbah yang berasal dari proses industri, limbah pertanian berasal dari kegiatan pertanian atau perkebunan, limbah pertambangan dari hasil tambang mirip materi galian logam dan lainnya, limbah pariwisata dihasilkan dari alat transportasi berupa oli dan polusi udara, dan limbah medis berasal dari obat-obatan dan zat kimia yang beracun.


Pengertian Limbah Menurut Para Ahli

Karmana (2007).
Menurutnya, limbah merupakan sisa atau sampah suatu proses programsi yang mampu menjadi materi pencemaran atau polutan disuatu lingkungan. Banyak kegiatan insan yang menghasilkan limbah antara lain kegiatan industri, transportasi, rumah tangga dan kegiatan lainnya.

Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2020,
Menurut peraturan pemerintah, arti limbah yakni sisa suatu usaha dan atau kegiatan.

Susilowarno (2007).
Menurutnya, limbah juga mampu diartikan sebagai sisa atau hasil sampingan dari kegiatan programsi insan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Pembungan limbah yang tidak diolah terlebih dulu sebelum dibuang ke dalam lingkungan akan menjadikan polusi

Anonim (2020).
Definisi limbah yakni sumber daya alam yang telah kehilangan fungsinya atau keberadaannya dalam lingkungan sehingga mampu mengganggu keindahan, kenyamanan dan kesehatan. Akumulasi limbah berpotensi menjadi polutan penyebab pencemaran.

Anonim (2006).
Limbah yakni buangan yang dihasilkan dari suatu proses programsi industry maupun domestik (rumah tangga), dimana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah berada atau dihasilkan, jenisnya mampu berupa air buangan dari berbagai aktifitas domestik lainnya

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurutnya, limbah yakni sisa proses produksi; atau materi yg tidak memiliki nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian mirip pabrik mencemarkan air di kawasan sekitarnya, barang rusak atau cacat di proses produksi.

Pengolahan limbah

Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas limbah yakni volume limbah, kandungan materi pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini dibutuhkan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini mampu dibedakan menjadi:

  1. pengolahan menurut tingkatan perlakuan
  2. pengolahan menurut karakteristik limbah

Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak mampu selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, mirip jamban misalnya.

  1. Layanan air limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani limbah Air kakus.
  2. Jamban yang layak harus memiliki susukan air bersih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki susukan ke jamban bersama atau MCK.[1]
  3. Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan final (TPA), atau kemudahan pengolahan sampah lainnya. Di beberapa wilayah pemukiman, layanan untuk mengatasi sampah dikembangkan secara kolektif oleh masyarakat. Beberapa ada yang melakukan upaya kolektif lebih lanjut dengan memasukkan upaya pengkomposan dan pengumpulan materi layak daur-ulang.
  4. Layanan drainase lingkungan yakni penanganan limpasan air hujan menggunakan kanal drainase (selokan) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. Dimensi kanal drainase harus cukup besar biar mampu menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus memiliki kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah.
  5. Penyediaan air bersih dalam sebuah pemukiman perlu tersedia secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, lantaran air bersih memang sangat memiliki kegunaan di masyarakat


Karakteristik limbah

Karakteristik dari limbah meliputi:

Berukuran mikro
Partikel-partikel penyusun limbah berukuran mikro sehingga bersifat  kasat mata dan sulit untuk dideteksi.

Bersifat dinamis
Limbah bersifat dinamis artinya limbah tidak diam di suatu tempat, namun selalu bergerak dan berubah sesuai kondisi lingkungannya.

Berdampak luas
Penyebaran limbah mampu menjangkau wilayah yang luas lantaran ukurannya yang kecil/mikro sehingga praktis menyebar dan tidak praktis terdeteksi secara langsung. Selain itu, dampak dari limbah tidak hanya tertuju pada satu faktor, namun juga akan menghipnotis faktor-faktor lainnya.

Berdampak jangka panjang
Pemasalahan/dampak yang ditimbulkan limbah tidak mampu diatasi dalam waktu yang singkat, namun membutuhkan waktu yang panjang bahkan dibutuhkan kerjasama antar generasi untuk mengatasinya.

Jenis-Jenis Limbah

Jenis –jenis limbah menurut wujudnya:

Limbah Padat
Limbah padat atau yang sering disebut sampah merupakan limbah yang berwujud padat dan biasanya bersifat kering serta tidak mampu berpindah/menyebar jikalau tidak ada yang memindahkannya. Limbah padat ini termasuk limbah yang paling sering ditemukan di lingkungan, mirip sisa makanan, sampah plastik, pecahan kaca, kertas bekas dan lain sebagainya.

Limbah Cair
Limbah cair merupakan sisa dari suatu kegiatan yang berwujud cair dan bercampur dengan bahan-bahan buangan lainnya yang larut ke dalam air. Contoh limbah cair yaitu air sabun bekas cucian, sisa pewarna kain, air tinja dan lain sebagainya.

Limbah Gas
Limbah gas yakni limbah yang berwujud gas terdiri dari berbagai macam senyawa kimia dan memanfaatkan udara sebagai medianya sehingga mampu menyebar dengan praktis dalam wilayah yang luas. Contoh limbah cair yaitu karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (SOx), freon, dan lain sebagainya.

Limbah suara
Limbah bunyi merupakan limbah berupa gelombang bunyi yang merambat di udara dan mengakibatkan gangguan. Contoh limbah bunyi yaitu suara-suara bising yang dihasilkan kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik dan lain sebagainya.

Limbah B3 industri

Berdasarkan karakteristiknya limbah B3 industri mampu dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

  1. Limbah b3 cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari materi buangan padat, materi buangan organik dan materi buangan anorganik
  2. Limbah b3 padat
  3. Limbah b3 gas
  4. Limbah b3 partikel yang tidak terdefinisi

Proses Pencemaran Udara Semua spesies kimia yang dimasukkan atau masuk ke atmosfer yang “bersih” disebut kontaminan. Kontaminan pada konsentrasi yang cukup tinggi mampu menjadikan efek negatif terhadap peserta (receptor), bila ini terjadi, kontaminan disebut cemaran (pollutant).Cemaran udara diklasifihasikan menjadi 2 kategori menurut cara cemaran masuk atau dimasukkan ke atmosfer yaitu: cemaran primer dan cemaran sekunder. Cemaran primer yakni cemaran yang diemisikan secara pribadi dari sumber cemaran. Cemaran sekunder yakni cemaran yang terbentuk oleh proses kimia di atmosfer.

Sumber cemaran dari kegiatan insan (antropogenik) yakni setiap kendaraan bermotor, fasilitas, pabrik, instalasi atau kegiatan yang mengemisikan cemaran udara primer ke atmosfer. Ada 2 kategori sumber antropogenik yaitu: sumber tetap (stationery source) seperti: pembangkit energi listrik dengan bakar fosil, pabrik, rumah tangga, jasa, dan lain-lain dan sumber bergerak (mobile source) seperti: truk, bus, pesawat terbang, dan kereta api.

Lima cemaran primer yang secara total mengatakan perlindungan lebih dari 90% pencemaran udara global adalah:

  1. Karbon monoksida (CO),
  2. Nitrogen oksida (Nox),
  3. Hidrokarbon (HC),
  4. Sulfur oksida (SOx)
  5. Partikulat.

Selain cemaran primer terdapat cemaran sekunder yaitu cemaran yang mengatakan dampak sekunder terhadap komponen lingkungan ataupun cemaran yang dihasilkan tanggapan transformasi cemaran primer menjadi bentuk cemaran yang berbeda. Ada beberapa cemaran sekunder yang mampu menjadikan dampak penting baik lokal,regional maupun global yaitu:

  1. CO2 (karbon dioksida),
  2. Cemaran asbut (asap kabut) atau smog (smoke fog),
  3. Hujan asam,
  4. CFC (Chloro-Fluoro-Carbon/Freon),
  5. CH4 (metana).

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yakni sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2020 ihwal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yakni zat, energi, dan/atau komponen lain yang lantaran sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara pribadi maupun tidak langsung, mampu mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau mampu membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup insan serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk limbah B3 antara lain yakni materi baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi lantaran rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: praktis meledak, praktis terbakar, bersifat reaktif, beracun, menjadikan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi mampu diketahui termasuk limbah B3

Identifikasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menurut jenis, sumber dan karakteristiknya

Jenis limbah B3 menurut jenisnya mencakup :

  1. Limbah B3 Jenis Padatan
  2. Limbah B3 Jenis Cairan
  3. Limbah B3 Jenis Gas
  4. Limbah B3 Jenis Partikel yang tidak terdefinisi

Jenis limbah B3 menurut sumbernya mencakup :

  1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
  2. Limbah B3 dari sumber spesifik;
  3. Limbah B3 dari materi kimia kedaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Karakteristik limbah B3
Limbah praktis meledak yakni limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 °C, 760 mmHg) mampu meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika mampu menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat mampu merusak lingkungan sekitarnya.
Limbah praktis terbakar yakni limbah-limbah yang memiliki salah satu sifat-sifat sebagai berikut :

  1. Limbah yang berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari60 °C (140 OF) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
      • Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg) mampu praktis menjadikan kebakaran melalui gesekan, perembesan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar mampu menjadikan kebakaran yang terus menerus.
      • Merupakan limbah yang bertekanan yang praktis terbakar .
      • Merupakan limbah pengoksidasi.
  2. Limbah beracun yakni limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi insan atau lingkungan yang mampu menjadikan simpulan hidup atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam badan melalui pemafasan, kulit atau mulut. Penentuan sifat racun untuk identifikasi limbah ini mampu menggunakan baku mu tu konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar organik dan anorganik dalam limbah. Apabila limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat, dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari nilai dalam Lampiran II tersebut, maka limbah tersebut merupakan limbah B3. Bila nilai ambang batas zat pencemar tidak terdapat pada Lampiran II tersebut maka dilakukan uji toksikologi.
  3. Limbah yang menjadikan infeksi. Bagian badan insan yang diamputasi dan cairan dari badan insan yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi basil penyakit yang mampu menular .Limbah ini berbahaya lantaran mengandung basil penyakit mirip hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah
  4. Limbah bersifat korosif yakni limbah yang memiliki salah satu sifat sebagai berikut :
      • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit.
      • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 °C.
      • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa.
  1. Limbah yang bersifat reaktif yakni limbah-limbah yang memiliki salah satu sifat-sifat sebagai berikut :
      • Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan mampu menjadikan perubahan tanpa peledakan.
      • Limbah yang mampu bereaksi jago dengan air
      • Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi mengakibatkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan insan dan lingkungan.
      • Merupakan limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 mampu menghasi1kan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan insan dan lingkungan.
      • Limbah yang mampu praktis meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg).
      • Limbah yang menjadikan kebakaran lantaran melepas atau mendapat oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.


Kegiatan Pengelolaan limbah B3
Kegiatan Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan dan pengolahan serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :


  • Reduksi Limbah B3 : Suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat ancaman dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan
  • Penyimpanan Limbah B3 : kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
  • Pengumpulan Limbah B3 : kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3
  • Pengangkutan Limbah B3 : kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/ atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3
  • Pemanfaatan Limbah B3 : kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang mampu digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
  • Pengolahan Limbah B3 : proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat ancaman dan/atau sifat racun
  • Penimbunan Limbah B3 : kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu kemudahan penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan insan dan lingkungan hidup
Dengan pengolahan limbah sebagaimana tersebut di atas. maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan final oleh pengolah limbah B3 mampu diawasi. Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan system manifest berupa dokumen limbah B3. Dengan system manifest mampu diketahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan tahap final yang telah memiliki persyaratan lingkungan.

Pengelolaan Limbah

Pengurangan Limbah
Banyaknya limbah yang ada mampu dikurangi dengan mengurangi jumlah pemakaian limbah. Salah satu pola yang praktis dilakukan dalam kehidupan sehari-hari yakni penggunaan botol air minum untuk mengurangi sampah botol plastik dan penggunaan tas belanja untuk mengurangi sampah kantong plastik.

Daur ulang
Beberapa jenis limbah mampu didaur ulang sehingga menghasilkan barang lain yang mampu digunakan. Sebagian besar limbah yang mampu didaur ulang yakni limbah anorganik mirip botol plastik, kaleng bekas, kain perca, pecahan kaca/keramik dan lain sebagainya. Daur ulang limbah jikalau dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kreativitas maka akan menghasilkan barang-barang baru yang memiliki kegunaan serta memiliki nilai estetika tinggi mirip daur ulang limbah menjadi kerajinan tangan.

Selain limbah anorganik, daur ulang juga mampu dilakukan terhadap limbah organik. Sisa-sisa masakan maupun dedaunan kering jikalau ditimbun didalam tanah maka akan menghasilkan pupuk kompos untuk tanaman.

Pengolahan Limbah
Limbah-limbah yang memiliki kandungan berbahaya mirip limbah industri mampu diolah melalui secara fisik, kimiawi maupun biologi. Pengolahan limbah secara fisik mencakup penyaringan, flotasi, filtrasi, dan teknologi membran. Pengolahan limbah secara kimia mampu berupa pengolahan dengan proses reduksi-oksidasi atau pengolahan tanpa proses reduksi-oksidasi. Pengolahan limbah secara biologi mampu dilakuakn secara aerob maupun anaerob.

Pembuangan Limbah
Limbah yang tidak memiliki nilai guna atau dengan kata lan tidak mampu dimanfaatkan lagi, maka limbah tersebut mampu dibuang. Sebelum dibuang ke alam, limbah harus melalui proses pengolahan biar bahan-bahan berbahaya yang terkandung didalamnya hilang. Hal tersebut bertujuan biar limbah yang dibuang tidak berdampak negatif bagi lingkungan. Salah satu pola pembuangan limbah yakni penimbunan limbah di dalam tanah.

Peraturan-peraturan yang Berkaitan dengan Limbah

Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan limbah:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2020 Tahun 2020 ihwal Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2020 Tehun 2020 ihwal Baku Mutu Air Limbah Domestik
  4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.50 Tahun 2020 ihwal Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah dalam Kota/Intermediate Treatment Facility
  5. PP No.61 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan Limbah Radioaktif
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2020 Tahun 2020 ihwal Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
  7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2020 ihwal Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah
  8. PP No. 81 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan Pesampahan
  10. Peraturan eksekutif Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Nomor 23/ILMTA/PER/11/2020 Tahun 2020 ihwal Tata Cara Pemberian Rekomendasi sebagai Importir Produsen Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (NON B3)
  11. UU No.32 Tahun 2020 ihwal Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup
  12. Permen LH No.30 Tahun 2020 ihwal Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pemulihan Akibat Pencemaran materi Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
  13. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2020 Tahun 2020 ihwal Pengeluaran Sisa Hasil Produksi/Limbah (Waste dan Scrap)
  14. UU No.18 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan Sampah
  15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.252 Thun 2004 ihwal Program Penilaian Peringkat Hasil Uji Tipe Emisi Gas Buang kendaraan Bermotor Tipe Baru
  16. Peraturan MENLH No.05 Tahun 2020 ihwal Pengolahan Limbah di Pelabuhan
  17. Keputusan MENLH NO.128 Tahun 2003 ihwal Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis
  18. PP No.18 Tahun 1999 ihwal Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  19. Keputusan Menperindag RI No.231/MPP/Kep/7/1997 Pasal 1 Tentang Prosedur Impor Limbah
  20. Keputusan Kepala Bapedal No.255/Bapedal/08/1996 ihwal Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas

Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pengertian, Istilah, Ciri-Ciri Dan Jenis Limbah Menurut Para Ahli"