Persyaratan Dan Agenda Bidikmisi 2020-2020 Yang Wajib Anda Tau Semuaperguruan Tinggi Tinggi
Beasiswa Bidikmisi yakni pinjaman biaya pendidikan dari pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan buat calon mahasiswa yang nggak sanggup secara ekonomi dan memiliki potensi akademik, baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada kegiatan studi unggulan sampai lulus tepat waktu. Program ini diselenggarakan sejak tahun 2020. Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 semester untuk kegiatan Diploma IV dan S1, dan selama 6 semester untuk kegiatan Diploma III.
![]() |
| Persyaratan dan Jadwal BIDIKMISI 2020-2020 yang Wajib Anda Tau Semua Perguruan Tinggi |
Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Bidikmisi 2020 (Tahun Akademik 2020 - 2020). Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak menerima pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menawarkan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban menawarkan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh lantaran itu setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak menerima pinjaman biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik baik dan tidak sanggup secara ekonomi serta berhak menerima beasiswa bagi mereka yang berprestasi
==================================
==================================
Peningkatan pemerataan jalan masuk jenjang perguruan tinggi sampai ketika ini masih merupakan masalah di negara kita yang tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang baru mencapai 27.63% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan tinggi masih rendah dibandingkan dengan negara lain. Dengan demikian masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak sanggup melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidak sanggup secara ekonomi.
Berbagai jenis beasiswa dan atau pinjaman biaya pendidikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari dunia usaha atau industri telah diluncurkan. Akan tetapi pinjaman yang diberikan relatif belum sanggup memenuhi kebutuhan studi, jumlah sasaran dan belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan kebudayaan mulai tahun 2020 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yakni pinjaman biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak sanggup secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada kegiatan studi unggulan sampai lulus tepat waktu. Program ini sejalan dengan Nawacita Pemerintah R.I untuk meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional. Melakukan revolusi karakter bangsa, melalui pendidikan dengan memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Mengembangkan insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal. Meningkatkan proses pertukaran budaya untuk membangun kemajemukan sebagai kekuatan budaya bangsa. Untuk itu, lulusan Program Bidikmisi, diperlukan sanggup mengisi kebutuhan sumberdaya manusia Indonesia yang siap berkompetisi diera Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) .
Persyaratan Calon Penerima BIDIKMISI Tahun 2020 (Tahun Akademik 2020/2020). Persyaratan untuk mendaftar tahun 2020 (Tahun Akademik 2020/2020) yakni sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2020;
- Lulusan tahun 2020 yang bukan peserta Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
- Usia paling tinggi pada ketika mendaftar yakni 21 tahun;
- Tidak sanggup secara ekonomi dengan kriteria:
- Siswa peserta Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ;
- Pendapatan kotor adonan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud yakni rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan atau
- Pendapatan kotor adonan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya
- Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4
- Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah
- Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara kegiatan studi dengan seleksi SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi masuk mandiri.
Berkas Persyaratan Calon Penerima BIDIKMISI Tahun 2020 (Tahun Akademik 2020/2020) yang harus dikirim meliputi:
Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2020:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Surat keterangan perihal peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
- Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang sanggup dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi daerah orang wangi tanah bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik/Surat keterangan kapasitas daya listrik bagi yang memakai listrik pulsa).
Berkas Persyaratan Calon Penerima BIDIKMISI Tahun 2020 (Tahun Akademik 2020/2020) yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2020:
- Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Fotokopi nilai ujian selesai nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
- Surat keterangan perihal prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
- Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang sanggup dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi daerah orang wangi tanah bekerja/tokoh masyarakat;
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan perihal susunan keluarga;
Sumber : ainamulyana.blogspot.com

Posting Komentar untuk "Persyaratan Dan Agenda Bidikmisi 2020-2020 Yang Wajib Anda Tau Semuaperguruan Tinggi Tinggi"