Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unsur Dan Butir Sasaran Kerja Pegawai (Skp)

Unsur dan butir sasaran Kerja Pegawai (SKP) – Guru dan pegawai tata usaha di sekolah perlu membaca dan memahami kembali Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), terutama yang sudah dibuat dan dinilai oleh atasan pada tahun-tahun sebelumnya. Kenapa? 

 Guru dan pegawai tata usaha di sekolah perlu membaca dan memahami kembali Sasaran Ki Unsur Dan Butir Target Kerja Pegawai (Skp)
Formulir SKP (matrapendidikan.com)

Pengisian data pada aplikasi Si Tampan untuk ASN berkaitan dekat dengan unsur dan butir yang tertulis dalam SKP.
Baca juga : Cara Log in Aplikasi Si Tampan menggunakan Android
Oleh lantaran yakni itu pada kesempatan ini perlu dibahas ihwal unsur dan butir pada SKP. Seperti diketahui, SKP menjadi instrumen penting dalam Penilaian Prestasi Kerja pegawai. Oleh lantaran yakni itu setiap pegawaidiwajibkan menyusun SKP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2019Tentang Penilaian Prestasi Kerja.

SKP merupakan planning atau sasaran kerja pegawai yang harus dicapai dalam periode waktu masa penilaian. SKP bersifat faktual (objektif), mampu diukur dan disetujui oleh atasan langsung pegawai.

Penyusunan SKP didasarkan atas peran jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian peran secara umum. Jika tidak sesuai dengan ketentuan ini maka kemungkinannya tidak terhitung dalam penilaian ptrestasi kerja pegawai.

Jika diamati dengan seksama, ternyata SKP seperti dengan DP3. Hanya saja, SKP lebih bersifat komprehensif  dalam proses penilaian unsur dan butir-butinrta.

SKP di Sekolah terdiri dari SKP Guru dan SKP Tenaga Administrasi. SKP Guru terdiri dari unsur:

Kegiatan Tugas Jabatan
Secara garis besar, unsur program peran jabatan guru terdiri dari unsur utama (90%) dan selebihnya unsur penunjang (10%). Unsur utama meliputi peran guru dalam proses pembelajaran (merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran,menganalisis hasil pembelajaran dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian).

Selain itu melaksanakan peran lain yang relevan dengan fungsi sekolah juga termasuk unsur utama, misalnya wali kelas, guru piket, pembina Osis, program ekstrakurikuler dan lain sebagainya.

Unsur utama lainnya yakni melaksanakan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).

Angka Kredit (AK)
Angka kredit yakni satuan nilai setiap butir program dan atau akumulasi nilai butir-butir yang harus dicapai.

Target
Target merupakan planning capaian dari setiap program peran jabatan yang akan diwujudkan secara faktual dan terukur untuk prestasi kerja. Target meliputi aspek kuantitas/output, kualitas/mutu, waktu dan biaya.

Kuantitas yakni sasaran output yang diukur berupa dokumen, konsep, surat keputusan, laporan, dan lain sebagainya.Sedangkan sasaran kualitas yakni sasaran hasil kerja yang baik dan biasanya didiberikan nilai 100 atau nilai paling tinggi.

Target waktu yakni planning waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan pekerjaan dalam satuan minggu, bulan, triwulan, kwartal, semester dan tahun.

Sedangkan sasaran biaya merupakan anggaran biaya yang dibutuhkan dalam merampungkan pekerjaan jangka waktu yang ditetapkan.
Itulah pembahasan ringkas mengenai SKP khususnya SKP Guru di sekolah. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Unsur Dan Butir Sasaran Kerja Pegawai (Skp)"