Inilah Landasan Hukum Pelaksanaan Program Pls Di Sekolah
Inilah landasan hukum pelaksanaan aktivitas pls di sekolah – Saat ini sekolah di banyak sekali kawasan sedang mempersiapkan aktivitas Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi peserta didik baru. Mereka dikumpulkan sebelum pelaksanaan aktivitas PLS yang dimulai Senin sd Rabu (15 sd 17 Juli).
Kegiatan yang dilakukan dalam persiapan PLS antara lain membersihkan lingkungan sekolah oleh peserta didik gres dan anggota OSIS di sekolah dibawah bimbingan guru dan personil sekolah lainnya. Selain itu juga memperlihatkan pra-orientasi kepada peserta didik gres tentang pelaksanaan aktivitas PLS.
PLS wajib dilaksanakan bagi peserta didik gres di lembaga sekolah. Kewajiban itu telah dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya ialah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Tidak tanggung-tanggung, PLS Tahun Pelajaran 2020/2020 ini diselenggarakan dengan mengacu pada landasan hukum berupa edaran dari instansi terkait.
Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6197/D.D4/PD/2020 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2020 tertanggal 13 Juni 2020. Edaran ini sebagai rambu-rambu tentang pelaksanaan aktivitas PLS di sekolah, dimana aktivitas PLS dilaksanakan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.
Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi PLS sedangkan Dinas Pendidikan provinsi/kab/kota berkewajiban mengawasi aktivitas PLS sekaligus memperlihatkan eksekusi kalau terjadi pelanggaran sesuai pasal 7 dan 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019.
Selain edaran itu, ada lagi Surat Edaran Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Penumbuhan Wawasan Kebangsaan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tertanggal 3 Juli 2020.
Surat edaran ini berupa himbauan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PLS sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2020 dan menjadikan PLS sebagai sarana untuk memperkuat aksara peserta didik sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Selain itu juga menghimbau sekolah untuk mengisi aktivitas PLS dengan banyak sekali aktivitas kreatif, menarik dan kasatmata untuk memperkuat aksara religius dan kebangsaan sebagai upaya melaksanakan pendidikan antiradikal bagi peserta didik.
Melaksanakan aktivitas penguatan pendidikan aksara secara konprehensif melalui pembelajaran intra, ekstra dan kurikuler secara kreatif dan menarik. Serta, menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga yang relevan dalam melaksanakan aktivitas penguatan pendidikan karakter.
Materi aktivitas yang sesuai dengan landasan hukum PLS antara lain; pendidikan karakter, tata krama siswa, cara mencar ilmu efektif, pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kesadaran berbangsa dan bernegara, wawasan wiyata mandala, pengenalan kurikulum 2019 dan kepemimpinan.
Dapat disimpulkan bahwa aktivitas PLS bagi peserta didik gres di sekolah tidak hanya sekadar untuk mengenal lingkungan fisik dan sosial. Lebih dari itu ialah mencar ilmu pendidikan karakter, kepemimpinan dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Posting Komentar untuk "Inilah Landasan Hukum Pelaksanaan Program Pls Di Sekolah"