Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dari Teknologi Pendidikan Dan Payuguban Sampai Duduk Kasus Dekorasikelas

Dari teknologi pendidikan dan paguyuban sampai duduk kasus dekorasi kelas  – Teknologi pendidikan Indonesia akhir-akhir ini semakin berkembang pesat. Hal ini sejalan dengan kemajuan teknologi internet dan media jaringan.Kemajuan teknologi ini sangat memungkinkan terjadinya perubahan dan penyempurnaan sistem dan kebijakan pendidikan dalam waktu singkat.

Dari teknologi pendidikan dan paguyuban sampai duduk kasus dekorasi kelas Dari Teknologi Pendidikan Dan Payuguban Hingga Duduk Kasus DekorasiKelas
Ketua Komite Sekolah Maisal memberi sambutan (Ropi'u/matrapendidikan.com)

Kurikulum misalnya, mampu mengalami penyempurnaan dari waktu ke waktu. Begitu pula kebijakan di bidang pendidikan, mampu diakses dalam waktu sekejap. Tak terkecuali data pendidikan yang mampu diupdate dan diketahui setiap saat melalui aplikasi data personal.

Mau atau tidak, para guru dan Wali kelas sebagai pelaksana pendidikan harus mampu mengikuti keadaan dengan perubahan dan penyempurnaan teknologi pendidikan. Administrasi pembelajaran sudah mampu diolah melalui aplikasi media. Para Wali Kelas mampu mengolah nilai siswa melalui aplikasi pengolah nilai.

Kemudian Wali Kelas mampu mencetak rapor siswa untuk dibagikan pada siswa dan orangtua/wali murid. Pada waktu tertentu nilai maupun data personal siswa mampu disinkronkan dengan pihak terkait yang membutuhkan data personal dan penilaian.

Dari teknologi pendidikan dan paguyuban sampai duduk kasus dekorasi kelas Dari Teknologi Pendidikan Dan Payuguban Hingga Duduk Kasus DekorasiKelas
Orangtua/wali murid dalam rapat komite sekolah dan komite kelas (matrapendidian.com)

Meskipun canggihnya teknologi pendidikan menyerupai yang disebutkan di atas. Pengelolaan sumberdaya mencar ilmu di ruang kelas tak mampu diabaikan. Sebagai contoh, duduk kasus K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).

Masalah K3 sudah sejak dulu diperhatikan dan diterapkan di sekolah. K3 ialah hal kecil namun besar lengan berkuasa terhadap kelancaran proses pendidikan di sekolah. Sederhananya, bagaimana mungkin proses mencar ilmu berlangsung dalam suasana kondusif jikalau ruang mencar ilmu tidak bersih, berantakan dan tidak aman.

Dari teknologi pendidikan dan paguyuban sampai duduk kasus dekorasi kelas Dari Teknologi Pendidikan Dan Payuguban Hingga Duduk Kasus DekorasiKelas
Inilah para wali kelas muda dan anggun bakal berkoordinasi dengan komite kelas (matrapendidikan.com)

Sampai saat ini masih diakui bahwa K3 di kelas memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pembelajaran di ruang kelas.  Pembelajaran di ruang kelas tidak berjalan menyenangkan kalau ruang kelas itu menyerupai pasar.

Begitu pentingnya peranan K3 di kelas, saat ini sudah dibentuk Paguyuban Kelas atau Komite Kelas yang dimotori oleh Wali Kelas. Kerja sama ini menerangkan kepedulian orangua/wali murid terhadap kelancaran proses mencar ilmu anaknya di sekolah. 

Orangtua/wali murid ikut membenahi kondisi ruang kelas. Dulu, orangtua/wali murid tidak tahu menahu dengan urusan di ruang kelas tempat anaknya belajar. Sekarang, pembenahan ruang kelas juga melibatkan orangtua/wali murid. Kenapa begitu?

Dana BOS yang disediakan pemerintah belum mencukupi untuk menutupi kebutuhan menjalankan proses pembelajaran di ruang kelas. 

Paguyuban kelas merupakan lembaga non formal di luar komite sekolah. Fungsinya untuk mensupport dana talangan di kelas masing-masing. Hal ini tak luput dari sifat gotong-royong masyarakat, terutama yang menjadi orangtua/wali murid dalam mengatasi duduk kasus keterbatasan dana BOS untuk kelancaran proses mencar ilmu di ruang kelas.

Trend melengkapi sarana dan fasilitas serta mendekorasi ruang kelas menjadi ciri khas keterlibatan Paguyuban Kelas.

Sejak keterlibatan komite kelas dalam mendukung kelancaran pembelajaran, setiap kelas sudah dilengkapi dengan aneka macam sarana penunjang. Kemudian didekorasi semenarik mungkin. 

Namun sisi lemahnya animo ini ialah saat dekorasi dinding dan langit-langit kelas dibentuk secara permanen dengan data dan identitas hanya untuk satu tahun pelajaran. Bagaimana untuk tahun berikutnya? 

Ketika pergantian tahun pelajaran, berganti pula wali kelas dan siswa di ruang itu. Banyak hiasan dan data tahun kemudian tidak sesuai dengan kondisi tahun pelajaran berjalan sehingga harus dirombak.

Mengatasi duduk kasus ini, Wakil Kepala SMPN 2 Lintau Buo, Ropi'u, S.Pd. justru menyarankan kepada Wali Kelas, Komite Kelas dan siswa untuk tidak menghias dinding dengan ukiran pena dan gambar bersifat permanen.

Lihat juga : Peran Orangtua/Wali Murid Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah
Tentu hal ini cukup beralasan. Ketika tahun pelajaran berganti, wali kelas, komite kelas dan penghuni kelas baru tidak kesulitan merombak atau mengganti ukiran pena dan gambar yang ditempel pada dinding kelas.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Dari Teknologi Pendidikan Dan Payuguban Sampai Duduk Kasus Dekorasikelas"