Tugas Tambaran Guru Sebagai Wali Kelas
Tugas tambahan guru sebagai wali kelas – Tugas tambahan bagi guru merupakan peran yang melekat pada pelaksanaan peran pokok sesuai dengan beban kerja sebagaimana ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 wacana Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.
Tugas tambahan sebagai wali kelas diberikan kepada 1 orang guru per tahun dengan beban kerja setara dengan 2 jam tatap muka. Jika guru sertifikasi mengajar tatap muka hanya 22 jam per minggu maka dengan peran tambahan sebagai wali kelas mencukupkan beban jam tatap muka wajib sebagai guru sertifikasi.
Tugas tambahan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti fisik, seperti: Surat Penugasan Sebagai wali kelas dari kepala sekolah, Program dan aktivitas program wali kelas dan laporan hasil program wali kelas.
Bukti fisik tersebut dibutuhkan dalam hal surat keterangan melaksanakan peran pokok 24 jam yang dikaitkan dengan keperluan materi sertifikasi guru.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019, rincian peran sebagai wali kelas adalah sebagai berikut:
1.Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya
2.Berinteraksi dengan orang tua/wali akseptor didik
3.Menyelenggarakan administrasi kelas
4.Menyusun dan melaporkan kemajuan mencar ilmu akseptor didik
5.Membuat catatan khusus wacana akseptor didik
6.Mencatat mutasi akseptor didik
7.Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
8.Melaksanakan peran lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan
9.Menyusun laporan peran sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah.
Baca juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Demikianlah rincian peran tambahan guru sebagai wali kelas di sekolah. Semoga bermanfaat terutama bagi anda yang mendapatkan peran tambahan wali kelas.

Posting Komentar untuk "Tugas Tambaran Guru Sebagai Wali Kelas"