Tugas Dan Beban Kerja Kepala Sekolah
Tugas dan beban kerja kepala sekolah – Seperti diketahui sebelumnya jabatan kepala sekolah yaitu kiprah suplemen dari seorang guru/pendidik. Oleh karena itu, selain menjadi kepala sekolah, guru yang menerima kiprah suplemen itu wajib mengajar 6 jam pelajaran dalam satu minggu.
Tugas suplemen itu menempatkan kepala sekolah berperan sebagai emaslim (educator/pendidik, manajer/pengelola, supervisor/penyelia, leadership/pemimpin, inovator dan motivator).
Namun dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019, kepala sekolah tidak lagi sebagai kiprah suplemen guru. Sebagaimana tercantum dalam pasal 54 dari PP tersebut, beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk menjalankan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dalam keadaan tertentu kepala sekolah mampu melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada sekolah.
Tindak lanjut dari PP No. 19 Tahun 2019 yaitu Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tugas Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah..
Tugas dan beban kerja kepala sekolah diatur satu paket bersama kiprah dan beban kerja guru serta pengawas sekolah.
Kepala sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 jam dengan jam kerja efektif 37,5 jam dalam seminggu. Sama halnya dengan guru dan pengawas satuan pendidikan.
Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan 3 kiprah sebagaimana diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019.: a).Tugas manajerial, b).Tugas Pengembangan Kewirausahaan, dan c).Tugas Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
1.Tugas manajerial
Kepala sekolah yaitu seorang menejer di sekolah. Seseorang yang mengelola dan mengarahkan segenap personal dan potensi yang ada di sekolah dan bertanggung jawab atas pekerjaannya tersebut.
2.Tugas pengembangan kewirausahaan
Wira artinya berani atau berjiewa kepahlawanan dan usaha berarti cara-cara yang dilakukan. Kepala sekolah yaitu orang yang memiliki jiwa keberanian, kepahlawanan sehingga mampu menyebarkan cara-cara kerja yang mampu berdiri diatas kaki sendiri di sekolah.
Kewirausahaan di sekolah yaitu kerja keras terus menerus dalam menyebabkan sekolah lebih bermutu. Usaha untuk mencermati setiap peluang baru, menggali sumberdaya sekolah dan mampu dimanfaatkan, mengenali segala resiko, mewujudkan kesejahteraan, dan mendatangkan keuntungan untuk kepentingan peserta didik, guru dan kepala sekolah.
3.Tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
Kepala sekolah secara terjadwal mengadakan supervisi kepada tenaga pendidik (guru) dan tenaga tata usaha/administrasi (tenaga kependidikan. Supervisi dilakukan terhadap manajemen perlengkapan pendidik, pelaksanaan pembelajaran yang dikenal dengan supervisi kunjungan kelas.
Supervisi kepada guru dan tenaga manajemen bukan inspeksi melainkan bersifat pembinaan. Melalui pembinaan kepala sekolah, potensi yang dimiliki guru dan tenaga kependidikan mampu ditingkatkan lebih optimal.
Apakah kepala sekolah tidak lagi sebagai pendidik sehingga tidak menerima tunjangan profesi?
PP No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru dan Permendikbud Nomor 15 tahun 2019 menyikapi hal tersebut. Bbahwa kepala sekolah mampu melaksanakan kiprah mengajar atau pembimbingan dalam keadaan tertentu seperti: terdapat guru yang tidak melaksanakan kiprah pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap.
Simak juga : Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Selain itu di sekolah tersebut belum tersedia guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu. Hal ini dicantumkan dalam poin (4) pasal 9 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019.
Demikianlah pembahasan tentang kiprah dan beban kerja kepala sekolah.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tugas Dan Beban Kerja Kepala Sekolah"