Tugas Dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
Tugas dan beban kerja guru sesuai permendikbud terbaru – Landasan yuridis terbaru yang mengatur peran dan beban kerja guru per minggu ialah Permendikbud RI Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas. Dengan diundangkannya permendikbud ini sejak tanggal 18 Mei 2019 maka Permendiknas RI Nomor Nomor 30 Tahun 2019 sebagai perubahan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Segala bentuk peran dan beban kerja guru mulai tahun pelajaran 2019/2020 harus mengacu pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019.Oleh sebab itu, kali ini dibahas dilema peran dan beban kerja guru secara rinci sesuai dengan permendikbud tersebut.
#Berapa jam beban kerja wajib guru dalam seminggu?
Beban kerja guru dalam satu minggu sebagaimana pasal 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 ialah 40 jam per minggu. Dalam waktu tersebut, 37,5 jam ialah jam kerja efektif sedangkan sisanya 2,5 jam ialah jam istirahat.
Jika dirasa jam istirahat tersebut masih kurang maka mampu ditambah namun dilarang mengurangi jam efektif. Misalnya, sekolah menambah jam istirahat menjadi 3,5 jam, maka jam kerja wajib guru menjadi 41 jam perminggu. Dengan demikian jam kerja efektif tetap 37,5 jam per minggu.
#Apa acara pokok guru dalam jam kerja efektif?
Kegiatan pokok guru dalam jam kerja efektif sebagaimana pasal 3 Permindikbud RI Nomor 15 Tahun 2019 dikenal dengan akronim 5M, yaitu:
1.Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
Kegiatan ini mencakup pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran, jadwal tahunan (Prota), jadwal semester (Promes), dan pembuatan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) sesuai standar proses.
2.Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
Poin ini berkaitan dengan pelaksanaan RPP dengan ketentuan dipenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam per minggu.
3.Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
Menilai hasil pembelajaran merupakan suatu proses pengumpulan dan pengolahan informasi dalam mengukur hasil mencar ilmu siswa pada matra sikap, pengetahuan dan keterampilan.
4.Membimbing dan melatih siswa
Kegiatan membimbing dan melatih siswa mampu dilaksanakan melalui acara kokurikuler dan, atau acara ekstrakurikuler.
5.Melaksanakan peran tambahan
Guru mampu melaksanakan peran suplemen yang melekat pada pelaksanaan peran pokok sesuai dengan beban kerja guru. Untuk lembaga pendidikan SMP/Sederajat, ada beberapa peran suplemen untuk guru ibarat menjadi wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, dan lain sebagainya. Tugas suplemen ini setara dengan beban kerja 12 jam
Baca juga : Tugas Tambahan Guru di SekolahSelain peran suplemen tersebut, sesuai pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019, guru mampu melaksanakan peran suplemen lain ibarat wali kelas, pembina Osis, pembina acara ekstrakurikuler, koordinator PKB ( Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan), guru piket, penilai kinerja guru, pengurus organisasi guru/asosiasi profesi guru dan tutor pendidikan jarak jauh.
Tugas suplemen guru tersebut berlaku 1 orang guru dalam satu tahun dan ekuivalen dengan beban kerja guru 2 jam tatap muka per minggu. Kecuali untuk guru piket dimana beban kerja guru piket ekuivalen dengan 1 jam tatap muka per minggu.
Dengan memahami pokok-pokok peran dan beban kerja guru sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 tersebut di atas, dibutuhkan tidak ada keraguan lagi bagi guru dalam memulai program mengajar di Tahun Pelajaran 2019/2020 ini. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Tugas Dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru"