Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar Penerima Bimbing (1)
Ruang lingkup penilaian hasil berguru penerima didik (1) – Proses pendidikan di lembaga sekolah, khususnya jenjang pendidikan dasar dan menengah merupakan serangkaian acara terstruktur dan berkelanjutan. Rangkaian proses acara tersebut dimulai dengan tahap perencanaan, pelaksanaan dan diakhiri dengan penilaian yang lazim disebut sebagai sistem penilaian dalam pendidikan.
Berkaitan dengan sistem penilaian dalam pendidikan, pembahasan dalam artikel pendidikan ini akan diterbitkan secara berseri. Pada seri pertama sistem penilaian dalam pendidikan dimulai dari Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar Peserta didik.
Sistem penilaian dalam pendidikan di lembaga sekolah telah diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 perihal Standar Penilaian Pendidikan. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta.
Sistem penilaian didasarkan pada kriteria tertentu yang dikenal dengan standar penilaian pendidikan. Standar penilaian sebagaimana dimaksud Permendikbud Nomor 23 Tahun 2019 memuat antara lain; ruang lingkup penilaian, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik.
Ruang lingkup penilaian hasil berguru penerima didik
Penilaian hasil berguru penerima didik di lembaga sekolah sanggup dilaksanakan oleh pendidik (guru), satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah. Penilaian hasil berguru oleh guru meliputi lingkup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
1.Penilaian sikap
Penilaian pendidikan dalam ruang lingkup perilaku merupakan acara untuk memperoleh informasi deskriptif perihal perilaku penerima didik. Penilaian aspek perilaku ini hanya sanggup dilaksanakan oleh para guru.
Hal ini sanggup dipahami dan cukup beralasan alasannya yaitu ialah guru berinteraksi secara eksklusif dengan siswa dalam proses pembelajaran. Bagaimana perilaku dan perilaku siswa selama berguru diamati oleh guru secara melalui observasi dalam pembelajaran..
2.Penilaian pengetahuan
Pembelajaran menyajikan sejumlah ilmu dan pengetahuan kepada siswa. Penilaian terhadap hasil berguru siswa bertujuan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan oleh siswa.
3.Penilaian keterampilan
Penilaian dalam aspek keterampilan dilaksanakan bertujuan untuk memperoleh informasi perihal kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuan yang dikuasai dengan melakukan peran tertentu.
Pendidik, satuan pendidikan dan, atau pemerintah sanggup melakukan pengukuran pencapaian hasil berguru siswa dalam aspek pengetahuan dan keterampilan ini. Hal ini terwujud melalui acara penilaian harian (PH), penilaian tengah semester (PTS), penilaian final semester (PAS) dan penilaian final tahun (PAT).
Demikianlah pembahasan perihal ruang lingkup penilaian dalam pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sampai jumpa pada bahasan berikutnya.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Penilaian Hasil Belajar Penerima Bimbing (1)"