Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengingat Kembali Sejarah Penanggalan Tahun Hijriyah

Mengingat kembali sejarah penanggalan tahun hijriyah – Saat artikel ini diterbitkan, kita telah beberapa jam berada di Tahun Baru Islam 1440 H. Tahun gres dalam kalender hijriyah, mirip yang sudah diketahui, ditetapkan berdasarkan tragedi hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari kota Mekkah ke Medinah pada tahun 622 Masehi.

Mengingat kembali sejarah penanggalan tahun hijriyah Mengingat Kembali Sejarah Penanggalan Tahun Hijriyah

Artikel ini sekadar untuk mengingat kembali sejarah penetapan penanggalan tahun hijriyah sebagai tonggak kebangkitan umat Islam di muka bumi ini. Sekaligus sebagai momentum penting untuk berhijrah ke kondisi yang lebih baik dari sebelumnya.

Dari aneka macam sumber contoh diketahui bahwa kalender hijriyah menjadi pedoman penanggalan bagi muslim pada masa Khalifah Umar Bin Khatab. Penanggalan tahun hijriyah berdasarkan hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari kota Mekkah ke Medinah merupakan usulan teman Ali Bin Abi Thalib.

Usulan Ali Bin Abi Thalib ini diterima Khalifah Umar Bin Khatab dengan. pertimbangan atas kebingungan umat islam dalam menentukan tahun. Apalagi masa itu suatu tragedi belum ditandai dengan tahun.

Selain itu, Khalifah Umar Bin Khatab memberi alasan atas kecenderungan atas undangan Ali Bin Abhi Thalib bahwa hijrah menjadi pemisah antara yang haq dengan yang bathil sehingga pantas dijadikan patokan penanggalan.

Ditetapkannya hijrah Nabi Muhammad SAW dari kota Mekkah ke Medinah tahun 622 Masehi menjadi menjadi tonggak bersejarah bagi kemajuan Islam untuk masa selanjutnya.

Kalender Hijriyah telah dijadiakan pola dalam beberapa hukum islam, mirip hukum Puasa, Zakat, Hajji, dan lain sebagainya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan 1 Muharram sebagai Hari Libur nasional. Tahun 2019 ini jatuh pada tanggal 11 September 2019 Masehi. Selamat Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1440 H.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Mengingat Kembali Sejarah Penanggalan Tahun Hijriyah"