Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menyimak Aturan 5 Hari Sekolah

Menyimak aturan 5 hari sekolah – Mulai tahun pelajaran 2019/2019, pemerintah akan memberlakukan aturan wacana hari sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan di lembaga sekolah..

 pemerintah akan memberlakukan aturan wacana hari sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan Menyimak Hukum 5 Hari Sekolah
Foto : Siswa berguru (matrapendidikan.com)

Hari sekolah, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2019 adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan dan akseptor didik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Hari sekolah diselenggarakan 8 jam dalam sehari, atau 40 jam selama 5 hari dalam seminggu. Jika sekolah tiap hari dimulai pukul 07.30 WIB maka aktivitas sekolah akan berakhir pukul 16.30 WIB.

Untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA, rentang waktu berguru menyerupai itu tidak akan menjadikan masalah. Banyak sekolah yang sudah melaksanakan aktivitas pembelajaran dalam rentang waktu tersebut bahkan melampaui ketentuan tersebut,

Yang mungkin menghadapi problem dalam menerapkan aturan 5 hari sekolah adalah jenjang pendidikan sekolah dasar. Tentu saja, akseptor didik di kelas 1 sampai kelas 3 perlu pertimbangan khusus dalam melaksanakan hari sekolah.

#Apa aktivitas guru dan akseptor didik?

Hari sekolah digunakan guru untuk melaksanakan beban kerja guru sebagaimana biasa yang meliputi pembelajaran/bimbingan:
1.Merencakan pembelajaran atau bimbingan
2.Melaksanakan pembelajaran atau bimbingan
3.Menilai hasil pembelajaran atau bimbingan
4.Membimbing dan melatih siswa
5.Melaksanakan peran perhiasan yang melekat pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai beban kerja guru.

Hari sekolah digunakan oleh akseptor dalam 3 bentuk, yaitu:

1.Kegiatan intra kurikuler
Kegiatan intrakurikuler adalah aktivitas pembelajaran sebagaimana yang tercantum dalam struktur kurikulum jenjang pendidikan. Peserta didik mengikuti pembelajaran sebagaimana biasa dengan setiap guru mata pelajaran di sekolah sesuai aktivitas pelajaran.

2.Kegiatan kokurikuler
Kegiatan kokurikuler adalah bentuk aktivitas dalam rangka penguatan dan pendalaman kompetensi dasar (KD) dan indikator setiap mata pelajaran. Bentuk aktivitas ini antara lain pengayaan dan remedial, aktivitas ilmiah, bimbingan seni dan budaya, dan bentuk aktivitas lain yang bermanfaat untuk penguatan huruf akseptor didik.

3.Kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan bentuk aktivitas pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan bakat dan minat, potensi dan kemampuan, kerja sama, kemandirian secara optimal.

Kegiatan ekstrakuler berupa olahraga, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat dan aktivitas keagamaan. Kegiatan ekstrakurikuler yang terdapat di sekolah antara lain paskibra, kelompok ilmiah remaja (KIR), UKS, drum band, dll.

Mencermati aktivitas akseptor didik dalam aturan Hari Sekolah di atas, sasaran yang hendak dicapai pembelajaran di sekolah adalah penguatan pendidikan huruf (PPK).


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Menyimak Aturan 5 Hari Sekolah"