Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ekuivalensi Peran Embel-Embel Guru

Ekuivalensi peran suplemen guru – Beban peran mengajar/bimbingan guru sertifikasi 24 jam per minggu menjadikan masalah bagi sebagian guru. Karena struktur muatan kurikulum maka guru tertentu yang mengalami kekurangan jam mengajar. Ini menjadikan masalah dalam proses pencairan dana sertifikasi guru bersangkutan.

 jam per minggu menjadikan masalah bagi sebagian guru Ekuivalensi Kiprah Pemanis Guru

Mengatasi kekurangan jam mengajar di sekolah induk, guru harus mengajar di sekolah lain. Tak mampu dielakkan, cara ini menjadikan masalah tersendiri bagi guru maupun administrasi dan pengelolaan pembelajaran.

Selain peran mengajar bantu-membantu masih banyak tugas suplemen guru yang tak kalah pentingnya di sekolah. Tugas suplemen guru yang patut disimak antara lain; menjadi wali kelas, guru piket, pembina OSIS, kegiatan ekstrakurikuler dan menjadi tuorial pada acara keseteraan dan paket.

Selama ini peran disebutkan di atas mampu dihargai dengan angka kredit jabatan guru. Namun untuk diakui sebagai jam suplemen mengajar masih belum terang duduk persoalannya. Tak mengherankan jikalau peran suplemen tersebut dijalankan separuh hati oleh sebagian guru.

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tugas Pokok Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas menjadi akhir atas kepastian ihwal peran suplemen guru di sekolah. Tugas suplemen tertentu akan diekuivalenkan sebagai peran pembelajaran/pembimbingan. 

Dengan demikian, guru yang mengalami kekurangan jam mengajar mampu memangku peran suplemen tertentu di sekolah. Misalnya, guru yang mengajar 18 jam pelajaran per minggu, kemudian membina kegiatan ekstrakurikuler, pembina OSIS, dan guru piket (masing-masing ekuivalen dengan 2 jam pelajaran) maka guru sudah memenuhi beban mengajar 24 jam.

Guru sudah dapat  memusatkan perhatian bertugas di sekolah induk. Tidak harus bolak-balik menambah jam pelajaran ke sekolah lain. Sebaliknya mampu memfokuskan perhatian pada peran tambahan. 

Sama ibarat pemenuhan angka kredit jabatan guru, guru yang mendapatkan peran suplemen di sekolah harus diiringi dengan bukti fisik kegiatan, ibarat SK penugasan, acara dan acara kegiatan serta laporan hasil kegiatan.


Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Ekuivalensi Peran Embel-Embel Guru"