Tentang Sk Pembagian Peran Guru
Tentang sk pembagian peran guru – Tugas utama guru dalam pendidikan yaitu mengajar, mendidik dan melatih. Ketiga pokok tersebut dilaksanakan secara bersamaan dalam kerangka proses mencar ilmu dan mengajar. Semua program itu bermuara pada peserta didik yang pintar pengetahuan, berbudi pekerti luhur dan memiliki kecakapan hidup.
Di lembaga pendidikan sekolah, peran guru telah diatur sedemikian rupa melalui surat keputusan (SK) kepala sekolah. Ada SK Melaksanakan Tugas PBM, SK Membimbing Siswa dalam Kegiatan Eksktrakurikuler, SK Wali Kelas, Pembina OSIS dan lain sebabaginya. Lihat kembali: Tugas Pokok Guru dalam Pendidikan
Semua SK yang dikeluarkan oleh kepala sekolah akan dijadikan landasan yuridis bagi guru untuk melaksanakan peran pokok maupun peran komplemen di sekolah. Selain itu semua SK ini akan dijadikan sebagai bukti fisik sah untuk kenaikan pangkat dan jabatan guru serta keperluan administrasi guru sertifikasi.
SK Tugas guru dalam PBM dan SK Kegiatan Ekstrakurikuler dikeluarkan setiap semester pada awal semester bersangkutan. Masa berlakunya juga selama satu semester. Simak kembali: 5 Prosedur Kegiatan Guru dalam PBM
Sedangkan SK peran komplemen guru atau mendapatkan peran tertentu di sekolah berlaku selama satu tahun. Yang termasuk peran komplemen guru antara lain; wali kelas, pembina OSIS, Piket Harian, mengelola Unit Layanan Teknis, dll. Baca juga: Tugas Tambahan Guru di Sekolah
Di final semester atau tahun, semua SK pembagian peran tersebut dinyatakan dengan lampiran bahwa guru telah melaksanakan peran PBM dan peran tambahan. Itulah sekadar gosip tentang SK Pembagian Tugas guru di lembaga sekolah.

Posting Komentar untuk "Tentang Sk Pembagian Peran Guru"