Quo Vadis Calon Guru Baru
Quo vadis calon guru baru - Postingan ini hanyalah sekadar analisa sederhana, diilhami oleh dilema sederhana antara saya dan anak. Salah seorang putra saya mendadak membatalkan niatnya untuk memilih perguruan tinggi tinggi tinggi keguruan.
Pada hal ia telah lulus dan diterima di salah satu perguruan tinggi tinggi tinggi keguruan jurusan Pendidikan Kimia meskipun melalui jalur mandiri. Bahkan ia banting setir dan memilih perguruan tinggi tinggi tinggi non keguruan swasta dengan jurusan Teknik Perminyakan.
Keputusannya yang mendadak untuk membatalkan pilihannya untuk menjadi calon guru menciptakan saya sedikit geram. Namun setelah mendengar penjelasan putra saya dengan rinci dan ilmiah mengenai masa depan lulusan perguruan tinggi tinggi tinggi keguruan setelah adanya program sertifikasi guru, saya jadi mendapatkan keputusannya itu.
Ada sisi lain, fenomena yang menarik dicermati dengan adanya agenda sertifikasi guru yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Program peningkatan mutu profesionalisme dan kesejahteraan guru ini, berpeluang menciptakan calon guru banyak yang menganggur(?) bila tidak ada pengembangan aturan dalam agenda sertifikasi.
Berikut ini ialah analisa sederhana untuk mengkaji fenomena tersebut:
Berikut ini ialah analisa sederhana untuk mengkaji fenomena tersebut:
1.Besarnya demam gosip generasi muda menjadi guru
Animo generasi untuk menjadi guru meningkat secara signifikan setelah adanya agenda sertifikasi untuk guru dan dosen berdasar UU No 14 Tahun 2005. Guru akan mendapatkan pertolongan sertikasi dua kali lipat dari gaji pokoknya setelah memenuhi persyaratan yang ada.
Di pihak lain, perguruan tinggi tinggi tinggi negeri maupun swasta terus menghasilkan calon guru yang siap pakai. Dari tahun ke tahun pun tetap mendapatkan mahasiswa gres dengan jumlah yang besar.
Di pihak lain, perguruan tinggi tinggi tinggi negeri maupun swasta terus menghasilkan calon guru yang siap pakai. Dari tahun ke tahun pun tetap mendapatkan mahasiswa gres dengan jumlah yang besar.
2.Beban mengajar guru sertifikasi
Guru wajib mengajar 24 jam per minggu sesuai mata pelajaran yang diampu atau akta pendidik yang diperoleh. Pada sekolah tertentu ada guru yang mengalami kekurangan jam mengajar sehingga bermasalah untuk mendapatkan pertolongan sertifikasi.
Untuk mengatasi hal ini, guru berpeluang untuk menambah jam mengajar di sekolah lain asal sesuai mata pelajaran yang diampu atau akta pendidik.
Tentu tidaklah simpel untuk melakukan cara ini lantaran mampu jadi sekolah lain tersebut gurunya juga mengalami hal sama.
Untuk mengatasi hal ini, guru berpeluang untuk menambah jam mengajar di sekolah lain asal sesuai mata pelajaran yang diampu atau akta pendidik.
Tentu tidaklah simpel untuk melakukan cara ini lantaran mampu jadi sekolah lain tersebut gurunya juga mengalami hal sama.
3.Struktur kurikulum sekolah
Dalam struktur kurikulum sudah diatur alokasi waktu setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, mata pelajaran IPA untuk jenjang SMTP/Sederajat hanyalah 4 jam pelajaran per minggu.
Ini tidak mungkin dinaikkan menjadi 6 jam pelajaran misalnya, hanya untuk mencukupkan jam mengajar bagi guru sertifikasi.
Ini tidak mungkin dinaikkan menjadi 6 jam pelajaran misalnya, hanya untuk mencukupkan jam mengajar bagi guru sertifikasi.
Berdasarkan tiga butir analisa tersebut, kemungkinan besar sangat sulit untuk mendapatkan guru gres di suatu sekolah. Mustahil pula rasanya, bila seorang guru yang sudah sertifikasi dan mendapatkan pertolongan akan rela melepas sebagian jam mengajarnya demi guru gres atau calon guru.
Quo vadis (mau kemana) calon guru baru jika kesempatan mengabdikan diri sudah terbatas di suatu sekolah?
Quo vadis (mau kemana) calon guru baru jika kesempatan mengabdikan diri sudah terbatas di suatu sekolah?
Kenyataannya, cukup banyak lulusan perguruan tinggi tinggi tinggi keguruan yang kesulitan untuk menerapkan ilmunya di suatu sekolah lantaran tidak adanya jam mengajar untuk dia.
Calon guru lulusan perguruan tinggi tinggi tinggi keguruan sangat antusias untuk mampu mengabdikan diri di sekolah sesuai ijazah dan akta yang dimiliki.
Untuk menjadi guru PNS mungkin terlalu jauh, namun menjadi tenaga honorer pun sudah menjadi harapan. Yang penting mampu mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Calon guru lulusan perguruan tinggi tinggi tinggi keguruan sangat antusias untuk mampu mengabdikan diri di sekolah sesuai ijazah dan akta yang dimiliki.
Untuk menjadi guru PNS mungkin terlalu jauh, namun menjadi tenaga honorer pun sudah menjadi harapan. Yang penting mampu mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.

Posting Komentar untuk "Quo Vadis Calon Guru Baru"